SOROTAN

6/recent/ticker-posts

Peringati Hari Tanpa Tembakau, Warga Punguti Puntung Rokok di Pantai Boom



Peringati Hari Tanpa Tembakau, Warga Punguti Puntung Rokok di Pantai BoomPuluhan warga dari berbagai kalangan terlihat asik memunguti sampah di pinggiran Pantai Boom Banyuwangi. Satu persatu sampah terutama puntung rokok mereka masukkan kedalam kantung plastik yang mereka tenteng.

Bukan tanpa maksud, aksi ini merupakan salah satu reaksi dari Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Aksi ini juga merupakan momentum bagi upaya penyadaran masyarakat akan bahayanya produk tembakau dalam bentuk rokok.

"Satu bulan tanpa asap rokok ialah bentuk mencintai istri, anak dan keluarga. Karena perokok pasif lebih bahaya daripada perokok aktif," ungkap Wahono Elman, salah satu pemrakarsa aksi Hari Tanpa Tembakau di Pantai Boom, Banyuwangi, Minggu (31/5/2015) petang.

Menurut dia, orang tua yang perokok, diimbau bisa mengendalikan keinginannya untuk tidak merokok di dalam rumah terutama di depan anak-anak. Selain itu juga tidak membiasakan menyuruh anak-anak untuk membelikan rokok, membatasi dan mendampingi anak dalam menonton siaran televisi utamanya yang disponsori rokok. Sebab dikhawatirkan anak-anak akan meniru apa yang sudah dilakukan orang tuanya.

"Bahaya merokok sudah diketahui masyarakat, jadi kita harusnya ikut peduli untuk menjaga kesehatan juga," imbuhnya.

Tak hanya aksi memunguti puntung rokok, warga juga diajak untuk melepaskan puluhan tukik di pesisir Pantai Boom Banyuwangi. Salah satu peserta aksi, Phanky menambahkan, di Banyuwangi sendiri mulai harus menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR).

Phangky yang hingga kini masih menjadi perokok aktif merasa ikut peduli untuk mendorong adanya KTR di kotanya. Meski begitu kesadaran pribadi untuk saling menjaga dan menghormati orang yang tidak merokok tetap menjadi kunci kepedulian yang utama.

"Seharusnya sudah mulai ada dan menerapkan kawasan-kawasan tanpa rokok. Tapi tetap kepedulian dan kesadaran diri sendiri harus menjadi yang utama," tandasnya.

UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam pasal 115 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.



source: detikcom